sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
28/08/2022 15:05 WIB
Angkasa Pura II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya.
AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022. (Foto: MNC Media)
AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 pada Senin, 29 Agustus 2022.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika, mengatakan pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. 

“Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022).

Berdasarkan SE nomor 82/2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement