sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
28/08/2022 15:05 WIB
Angkasa Pura II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya.
AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022. (Foto: MNC Media)
AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Bandara Mulai 29 Agustus 2022. (Foto: MNC Media)

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. 

Akbar mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.” terangnya.

Menurutnya, bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta. 

"Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3," jelasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement