sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
13/06/2022 12:56 WIB
Sebagai warga Indonesia yang taat pajak, Anda tentunya harus mengetahui apa itu NPWP
Apa Itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya (Foto: MNC Media)
Apa Itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sebagai warga Indonesia yang taat pajak, Anda tentunya harus mengetahui apa itu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas atau tanda pengenal diri untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan perpajakan. Selain menjadi sebuah identitas bagi Wajib Pajak, NPWP juga memiliki beberapa manfaat dan fungsi dalam dunia perpajakan. 

Pengertian NPWP

Jika melansir dari Peraturan Ditjen Pajak Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang mana 9 digit angka di depan merupakan kode wajib pajak, sedangkan 6 angka di belakangnya adalah kode administrasi perpajakan. Maka dari itu, NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak berbeda satu dengan yang lainnya. 

NPWP bisa dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha. Sebagai warga yang taat akan pajak, Anda perlu membuat NPWP untuk mendapatkan manfaat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Manfaat NPWP

Sebagai pemilik NPWP, Anda dimudahkan dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika memiliki NPWP:

  1. Kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan
  2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah
  3. Memudahkan dalam persyaratan administrasi terkait dengan pekerjaan maupun perdagangan
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement