IDXChannel – Anda perlu mengetahui cara daftar NPWP online 2022 untuk wajib pajak pribadi yang bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa mendaftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Adanya kemudahan cara daftar NPWP online 2022 ini tentu saja dapat memudahkan Anda dalam mengurus administrasi terkait perpajakan. Bagaimana caranya? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Cara Daftar NPWP Online 2022
Bagi Anda yang ingin mendaftar NPWP, Anda bisa melakukannya secara online dari rumah melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain:
1. Daftar Akun DJP Online untuk Pendaftaran NPWP
- Masuk ke laman e-registration DJP Online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email yang akan didaftarkan dan isikan captcha.
- Klik "Daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak Anda apakah pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP dengan menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman.
- Isikan kode Captcha.
- Klik "Daftar".
2. Daftar NPWP Setelah Memiliki Akun DJP Online
- Buka email e-registration akun.
- Klik link aktivasi.
- Login kembali ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Pribadi.
- Untuk yang masih lajang pilih “pusat”.
- Jika Anda perempuan dan sudah menikah pilih “cabang”.
- Masukkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi form Identitas Wajib Pajak seperti nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili sesuai KTP.
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan Anda dari usaha.
- Isi form Info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Unggah file foto KTP terbaru dengan ketentuan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2 MB per file.
- Sistem akan memunculkan status pendaftaran Anda, klik “Kirim Token”.
- Salin nomor token tersebut ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Proses pendaftaran selesai, Anda tinggal menunggu permohonan pendaftaran NPWP Anda diproses.
Adapun beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran NPWP secara online ini antara lain sebagai berikut.
1. Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi
- KTP (WNI).
- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
- Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
- KTP (WNI)
- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
2. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha.
Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan jenis dan tempat kegiatan usaha.
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa mitra usaha.