Jika proyek tersebut lulus perhitungan serapan, maka pelaksana proyek akan mendapatkan sertifikasi kredit karbon yang nantinya akan tercatat dalam depository (lembaga yang menyimpan kredit karbon). Kredit karbon tersebut kelak dapat diperdagangkan.
Biasanya, satu unit sertifikasi kredit karbon setara dengan 1 ton CO2. Sebagai tambahan informasi, negara ini sebenarnya memiliki peluang untuk mendapat keuntungan dari pasar karbon yang kini mulai berlaku juga di Indonesia.
Indonesia memiliki hutan hujan tropis dengan luas 125,9 juta hektare yang katanya mampu menyerap emisi sebesar 25,18 miliar ton. Sementara luasan area hutan mangrove di Indonesia mencapai 3,31 juta hektare dan mampu menyerap emisi 950 ton per hektare.
Indonesia juga memiliki lahan gambut yang cukup luas, yakni mencapai 7,5 juta hektare. Lahan gambut seluas itu diperkirakan mampu menyerap emisi karbon hingga 55 miliar ton. Sehingga, ada banyak kredit karbon yang bisa dihasilkan dari Indonesia.
Siapakah yang membeli kredit karbon? Perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasionalnya banyak mengeluarkan emisi karbon, misalnya perusahaan pertambangan, perusahaan manufaktur, dan sebagainya.