IDXChannel – Apakah driver Grab dapat THR dari sang perusahaan? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi para mitra driver. Sebelumnya, tidak diwajibkan memberikan uang saku kepada mitra pengemudi ojek dan ojek online untuk hari raya keagamaan atau yang disebut THR.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta bahwasannya par mitra ojol tersebut diberikan insentif. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong operator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk menawarkan insentif penggantian THR bagi mitra pengemudi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggaro Putri mengatakan bahwa sesuai PP No 36 Tahun 2021 menetapkan siapa yang berhak atas THR. Yang pertama adalah pegawai atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) dengan masa kerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih.
“Meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebutkan dalam SE THR 2023, namun jika sebuah perusahaan platform menawarkan THR, itu baik dan tidak dilarang,” kata Indah di Gedung Parlemen, dilansir MNC Portal, Senin (03/04/2023).
SE THR 2023 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 hanya mengatur kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja. Adapun hubungan kemitraan tidak diatur dalam 2 peraturan tersebut.