sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Kades Dapat Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
14/05/2024 19:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Desa yang didalamnya terdapat pasal terkait tunjangan purna tugas Kades.
Apakah Kades Dapat Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa? (Foto: Kades Dapat Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa)
Apakah Kades Dapat Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa? (Foto: Kades Dapat Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Desa yang didalamnya terdapat pasal terkait tunjangan purna tugas perangkat desa atau Kepala desa (Kades).

Berdasarkan undang-undang tersebut, Kepala Desa (Kades) berhak mendapatkan uang pensiun atau tunjangan pensiun dan dapat menjabat paling lama 16 tahun. Tunjangan pensiun  diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun tunjangan ini tidak diatur secara khusus dalam undang-undang desa. Berdasarkan aturan tersebut, besaran  pensiun kepala desa akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa

Tunjangan pensiun diatur oleh Pasal 26(3) UU Desa. Peraturan mengatur bahwa pensiun adalah salah satu hak kepala desa.
 
"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut undang-undang ini, pensiun adalah penghasilan sah kepala desa untuk mengakui pegawai negeri sipil yang telah menyelesaikan tugasnya. Manfaat dibayarkan dalam bentuk uang atau yang setara. (SNP)

Advertisement
Advertisement