IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Desa yang didalamnya terdapat pasal terkait tunjangan purna tugas perangkat desa atau Kepala desa (Kades).
Berdasarkan undang-undang tersebut, Kepala Desa (Kades) berhak mendapatkan uang pensiun atau tunjangan pensiun dan dapat menjabat paling lama 16 tahun. Tunjangan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun tunjangan ini tidak diatur secara khusus dalam undang-undang desa. Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun kepala desa akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa
Tunjangan pensiun diatur oleh Pasal 26(3) UU Desa. Peraturan mengatur bahwa pensiun adalah salah satu hak kepala desa.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut undang-undang ini, pensiun adalah penghasilan sah kepala desa untuk mengakui pegawai negeri sipil yang telah menyelesaikan tugasnya. Manfaat dibayarkan dalam bentuk uang atau yang setara. (SNP)