IDXChannel - Hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Cikembang, jajaran Kodim 0607 Kota Sukabumi menemukan ribuan liter solar yang disimpan di gudang penyimpanan, tepatnya di Kampung Cipamulaan, RT 03/RW 01, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (26/6/2022).
Komandan Kodim (Dandim) 0607/Kota Sukabumi Letnan Kolonel (Letkol) Inf Dedy Ariyanto mengatakan, pengungkapan gudang penimbunan solar itu, berhasil diketahui setelah melakukan pengemambangan pada kasus TKP di Cikembar
"Jadi, yang ditangkap di Cikembar tadi kita ikuti sehingga ditemukan tempat gudangnya di sini," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Setelah ditemukan gudang penyimpanan solar tersebut, sambung Dedy, selanjutkan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan lebih dalam.
"Karena, memang masih ada beberapa tempat sampai ke arah Palabuhanratu juga," tambah Dedy.
Menurutnya, modus mereka ini telah mengambil solar subsidi dari SPBU dengan menggunakan mobil box yang sudah termodifikasi dan kemudian dibawa ke gudang penimbunan yang berada di wilayah Parungkuda. Setelah itu, mereka bawa kembali untuk di perjualbelikan ke perusahaan industri dengan harga non subsidi.
"Jumlah orang yang diamankan ada 7 orang. Terdiri dari 3 orang dari TKP Cikembar dan 4 diantaranya TKP di gudang penyimpanan Parungkuda," ujar Dedy.
Di tempat gudang penimbunan solar itu, petugas TNI juga mengamankan dua truk jenis box yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.
"Jumlah solarnya ada 5 ton. Untuk TKP di Cikembar ada 2 ton, sedangkan TKP di gudang penimbunan Parungkuda ada 3 ton," paparnya.