Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini.
Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ungkapnya.
Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, maka perlu untuk direnungkan.
Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.