Melalui Perpres tersebut disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pemenuhan gizi diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta pendidikan pesantren.
Kemudian anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(NIA DEVIYANA)