IDXChannel - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri mengungkap sepatu bekas impor sampai KW membanjiri pasar dalam negeri. Pada saat yang sama para pelaku usaha sepatu lokal harus bersaing dengan produk sepatu bekas impor yang notabene memiliki harga jual lebih murah.
"Sudah saatnya aparat-aparat kita turun ke lapangan untuk kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini karena ada pelaku usaha kita yang baik-baik saja, ikut aturan, mereka bayar izinnya, kemudian prosedur-prosedurnya mereka ikuti, pajak mereka bayar, kemudian mereka juga berkontribusi terhadap ekonomi nasional, tetapi justru mereka bersaing dengan produk-produk ilegal seperti ini," ujarnya dalam siaran Market Review di IDXChannel, Jumat (31/3/2023).
Firman menilai penegakan peraturan menjadi kunci untuk bisa menekan peredaran sepatu bekas impor. Sebab secara aturan sudah jelas bahwa sepatu bekas impor tidak diperbolehkan masuk ke Tanah Air.
"Penegakan di lapangannya itu yang saya rasa menjadi salah satu kunci penting. Aturannya instrumennya sudah ada tapi kemudian fakta di lapangan banyak ditemukan produk-produk yang tadi sepatu bekas masuk," tuturnya.
Firman menyebut aturan larangan sepatu bekas impor sudah ada sejak lama, namun selama ini pada kenyataannya para penjual sepatu bekas impor masih bebas berjualan.
"Terus aturannya buat apa gitu kan, itu kan yang menurut saya kita tidak perlu birokrasi baru lagi tetapi yang sudah ada itu yang harus diimplementasikan," pungkasnya.
(SLF)