Budi menjelaskan, bagi jemaah haji masih harus membawa hasil tes PCR dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya dilakukan karantina selama satu hari di asrama haji, kemudian melakukan pemeriksaan ulang PCR.
"Jadi kalau bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji, walaupun dilaksanakan pada hari ini tetap diberlakukan dua kali pemeriksaan PCR," terangnya.
Namun demikian, kata Budi, kebijakan atau aturan ini masih bersifat sementara. Apabila keadaan sudah kian menunjukan hasil yang lebih baik, bisa saja berubah atau tidak lagi adanya pemeriksaan tes PCR bagi jemaah yang baru saja pulang dari Arab Saudi. (RAMA)