IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi memutuskan menghapus kewajiban tes PCR dan karantina covid-19 bagi setiap orang yang masuk ke negaranya terutama untuk ibadah umrah atau haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana mengatakan, apabila ibadah haji saat ini yaitu masih dalam situasi pandemi sudah bisa dilaksanakan, maka pihak Kerajaan Arab Saudi bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi tidak lagi melakukan pemeriksaan tes PCR dan karantina sebagai persyaratannya.
"Jadi semua bentuk prokes (protokol kesehatan) terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jemaah, semua warga negara Indonesia yang berangkat ke Saudi tidak perlu dilakukan pemeriksaan apapun," ujarnya dalam RDP Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH tahun 1443 H dengan Sekjen dan Kapus Haji, Selasa (22/3/2022).
Akan tetapi, penggunaan masker masih diberlakukan dan ini hanya diwajibkan di ruang tertutup. Sementara di ruang terbuka, kini sudah tidak diberlakukan lagi. Artinya para jemaah tidak perlu memakai masker seterusnya, hanya di tempat tertentu saja.
Lebih lanjut, sedangkan di Indonesia sendiri keberangkatan jemaah haji masih merujuk pada SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Budi menjelaskan, bagi jemaah haji masih harus membawa hasil tes PCR dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya dilakukan karantina selama satu hari di asrama haji, kemudian melakukan pemeriksaan ulang PCR.
"Jadi kalau bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji, walaupun dilaksanakan pada hari ini tetap diberlakukan dua kali pemeriksaan PCR," terangnya.
Namun demikian, kata Budi, kebijakan atau aturan ini masih bersifat sementara. Apabila keadaan sudah kian menunjukan hasil yang lebih baik, bisa saja berubah atau tidak lagi adanya pemeriksaan tes PCR bagi jemaah yang baru saja pulang dari Arab Saudi. (RAMA)