“Maka dilakukan penambahan personel dan upaya testing di titik penyekatan,” ujarnya.
Menurutnya sejak tanggal 15 Mei lalu untuk pelaku perjalanan dari Sumatera ke Jawa maka harus melalui tes rapid antigen wajib di Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini akan dikoordinir langsung oleh satgas khusus yang dikoordinir satgas Lampung.
“Untuk pelaku perjalanan dari Provinsi Jatim, Jateng, DIY, dan Jabar ke Jakarta dengan pelaksanaan tes rapid antigen secara random di titik penyekatan baik di jalan tol atau nasional. Upaya ini akan dilakukan dengan kolaborasi antara satgas daerah, dinas kesehatan, unsur polri maupun unsur pengelola fasilitas jasa jalan tol,” paparnya.
Wiku menekankan bahwa mandatory check tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara, kereta api, maupun laut dan penyeberangan. Termasuk random testing bagi perjalanan rutin moda transportasi laut dan darat di daerah lainnya di seluruh Indonesia. (TYO)