Dengan kondisi demikian, maka diperkirakan negosiasi untuk membuat undang-undang baru untuk mencegah penutupan layanan pemerintahan dengan batas waktu pada November akan semakin berat dilakukan.
Meski begitu, defisit anggaran pada September 2023 mengalami penurunan menjadi USD171 miliar dari USD430 miliar dibandingkan September 2022.
Sebelumnya, pemerintah AS menyampaikan telah terjadi defisit anggaran sebesar USD1,695 triliun pada tahun fiskal 2023, atau setara dengan Rp26.914,48 triliun (Rp15.878 per USD). Angka tersebut naik sebesar 23 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dalam pernyataannya, melebarnya angka defisit tersebut tidak lepas dari penurunan pendapatan negara, namun pengeluaran terus membesar yang ditujukan untuk Jaminan Sosial, Medicare, dan biaya bunga federal di mana peningkatan utangnya mencapai rekor tertinggi.
Departemen Keuangan AS menyebutkan, defisit ini merupakan yang terburuk sejak pandemi Covid-19 pada 2021, di mana saat itu gap pemasukan dan pengeluaran mencapai USD2,78 triliun, atau setara dengan Rp44.142,92 triliun. (TYO)