IDXChannel - Amerika Serikat (AS) terancam harus membayar ganti rugi hingga USD2 triliun, sekitar Rp33 ribu triliun, jika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal.
Dilansir dari The Straits Times pada Selasa (11/11/2025), angka tersebut mencakup pungutan tarif dan investasi yang dikucurkan perusahaan dan negara lain untuk mendapatkan keringanan tarif.
"Akan terjadi bencana ekonomi. Akan menjadi bencana keamanan nasional jika kita kalah di Mahkamah Agung," kata Trump kepada wartawan.
Mahkamah Agung memulai persidangan kasus ini pekan lalu. Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memutuskan kebijakan tarif resiprokal Trump ilegal
Pada sidang pekan lalu, sejumlah hakim agung juga meragukan legalitas kebijakan resiprokal Trump. Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 yang dijadikan dasar hukum dari kebijakan tersebut sama sekali tidak menyebutkan soal tarif.
Tidak diketahui kapan Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusannya. Proses persidangan dapat berlangsung selama berbulan-bulan.
Persidangan ini tidak membahas kebijakan tarif sektoral yang menyasar baja, mobil, dan produk lainnya karena menggunakan dasar hukum yang berbeda. (Wahyu Dwi Anggoro)