IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021, guna meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.
Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).