Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS), yakni komite penanaman modal asing di Amerika Serikat pada 2020 telah memerintahkan ByteDance untuk melepas Tiktok sebagai anak perusahaannya karena adanya indikasi pelanggaran keamanan data.
Baca Juga:
Beberapa anggota parlemen DPR pun telah mendorong dirumuskannya aturan yang dapat memaksa Presiden AS Joe Biden untuk memberlakukan larangan langsung terhadap TikTok.
RUU Senat bipartisan pun akan memberikan otoritas bagi Menteri Perdagangan Gina Raimondo dan pihaknya untuk mengembangkan langkah-langkah mitigasi, termasuk larangan lantaran adanya risiko yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi asing.