IDXChannel - Gedung Putih mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memberi wewenang kepada Presiden Joe Biden untuk melarang atau memaksa penjualan TikTok. RUU tersebut sedang dibahas di Kongres.
RUU tersebut akan memberi wewenang kepada pemerintah untuk memaksa penjualan teknologi, aplikasi, perangkat lunak, atau platform e-commerce milik asing jika mereka menghadirkan masalah keamanan nasional.
RUU tidak secara langsung menyebut nama TikTok. Namun, aplikasi berbagi video tersebut merupakan target utama.
TikTok dibuat oleh Bytedance Ltd. yang berasal dari China. Saat ini, aplikasi tersebut memiliki sekitar 100 juta pengguna di Amerika Serikat (AS).
"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan Partai Demokrat dan Partai Republik mengenai RUU ini," kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Bloomberg pada Selasa (7/3/2023).