IDXChannel - Gedung Putih mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memberi wewenang kepada Presiden Joe Biden untuk melarang atau memaksa penjualan TikTok. RUU tersebut sedang dibahas di Kongres.
RUU tersebut akan memberi wewenang kepada pemerintah untuk memaksa penjualan teknologi, aplikasi, perangkat lunak, atau platform e-commerce milik asing jika mereka menghadirkan masalah keamanan nasional.
RUU tidak secara langsung menyebut nama TikTok. Namun, aplikasi berbagi video tersebut merupakan target utama.
TikTok dibuat oleh Bytedance Ltd. yang berasal dari China. Saat ini, aplikasi tersebut memiliki sekitar 100 juta pengguna di Amerika Serikat (AS).
"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan Partai Demokrat dan Partai Republik mengenai RUU ini," kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Bloomberg pada Selasa (7/3/2023).
“Kami mendorong Kongres untuk segera meloloskan RUU tersebut dan mengirimnya ke meja presiden secepatnya,” lanjutnya.
TikTok diklaim memungkinkan Pemerintah China mengakses data 100 juta orang Amerika. TikTok merupakan salah satu aplikasi paling populer di dunia.
TikTok melakukan berbagai cara untuk menyelematkan operasinya di AS. Perusahaan menawarkan beberapa strategi untuk melindungi operasinya di AS dari pengaruh China.
Rencana tersebut mencakup dewan direksi independen untuk mengawasi keamanan data, pemeriksaan pihak ketiga, dan kemitraan dengan Oracle Corp untuk menyimpan data pengguna dan mengaudit algoritma platform.
(WHY)