IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan aset eks BLBI sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini belum juga laku dilelang.
Oleh karena itu, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset tersebut.
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak," ujar Rionald usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto sebelumnya telah meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.