"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," tutup Jokowi. (RAMA)
Advertisement
Asik! Jokowi Beri Tunjungan Kinerja 50 Persen ke PNS dan TNI-Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Asik! Jokowi Beri Tunjungan Kinerja 50 Persen ke PNS dan TNI-Polri (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement