sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asing Boleh Keruk Harta Karun di Bawah Laut, Negara Dapat Apa?

Economics editor Taufik Fajar
08/03/2021 22:20 WIB
Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut.
Asing Boleh Keruk Harta Karun di Bawah Laut, Negara Dapat Apa? (FOTO: MNC Media)
Asing Boleh Keruk Harta Karun di Bawah Laut, Negara Dapat Apa? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia. Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, izin pengangkatan BMKT memang bukan kali ini saja dibuka. Di mana sebelumnya sudah pernah diberlakukan pada tahun 2000 sampai akhirnya dimoratorium.

Kemudian, kata dia, segala biaya dalam proses pengangkatan BMKT ditanggung oleh pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta yang diberikan izin. Hal ini berdasarkan praktik yang pernah dilakukan pada zamannya.

"Apabila dari Perpres yang sejak pertama kali zaman Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) tahun 2000 itu adalah semua biaya operasional, riset, eskavasinya itu harus ditanggung oleh pihak ketiga, oleh swasta," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa negara nantinya akan dapat bagian BMKT yang berhasil diangkut oleh pihak ketiga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement