"Negara akan memilih mana saja artefak-artefak yang paling istilahnya yang paling masterpiece ya, yang menjadi pilihan-pilihan yang paling bernilai daripada temuan itu," ungkap dia.
Menurut dia, pihak swasta akan mendapatkan bagian BMKT atau harta karun yang berhasil diangkut dari bawah laut. Di mana prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan mana yang dapat diberikan ke pihak swasta dan mana yang harus jadi milik negara.
"Dan kemudian sisanya itu dibagi dengan proporsi yang tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.
Seperti diketahui, BMKT menjadi ruang lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Potensi ekonomi benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia tersebut mencapai USD9,6 miliar atau setara Rp137,2 triliun (kurs Rp14.300 per USD).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui, potensi ekonomi dari benda muatan kapal tenggelam cukup besar. Tercatat ada 463 titik benda muatan kapal tenggelam di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai USD9,6 miliar. (RAMA)