IDXChannel - Pemerintah menyiapkan kebijakan kewajiban alias mandatori campuran etanol untuk produk BBM sebesar 10 persen (E10). Rencananya, mandatori itu diberlakukan sekitar dua tahun lagi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan mandatori E10 mempertimbangkan ketersediaan etanol di dalam negeri. Saat ini, produksi etanol domestik belum mampu mendukung mandatori E10.
Oleh karena itu, kata Bahlil, pemerintah menunggu pembangunan pabrik etanol berskala besar, sehingga kebijakan E10 tidak mendorong impor etanol secara berlebihan.
"Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menargetkan, kebijakan E10 bisa menekan impor BBM yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter. Kendati demikian, masih diperlukan peningkatan produksi etanol di dalam negeri agar tidak terjadi pergeseran impor.