IDXChannel - Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.
Meskipun demikian, Badan Koordinasi Penanaman modal menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor tersebut.
"Syaratnya izinnya, datang ke kita. Kita akan kasih tahu bagaimana caranya bisa mengambil itu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin," kata Bahlil dalam program News Screen Morning IDX Channel, Senin (8/3/2021).
Kemudian, dia mengatakan, peninggalan sejarah dan purbakala itu bisa dibangun. Namun, hal itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Jadi tidak langsung masuk OSS lalu izin langsung di dapatkan. Harus ada syaratnya dan saya yakin ini tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan,” tegasnya.