sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Asing Boleh Cari Harta Karun RI, Kepala BKPM : Izinnya Tidak Gampang

Economics editor Shifa Nurhaliza
08/03/2021 10:30 WIB
Badan Koordinasi Penanaman modal menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang mencari harta karun RI.
Badan Koordinasi Penanaman modal menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang mencari harta karun RI. (Foto: MNC Media)
Badan Koordinasi Penanaman modal menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang mencari harta karun RI. (Foto: MNC Media)

Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.  

Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka pencarian harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam, bidang usaha ini merupakan bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement