sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Ajukan Petisi Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR

Economics editor Suparjo Ramalan
01/05/2021 14:52 WIB
Pemerintah tahun ini tetap memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun nilainya hanya untuk gaji pokok saja.
ASN Ajukan Petisi Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR (FOTO: MNC Media)
ASN Ajukan Petisi Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tahun ini tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun nilainya hanya untuk gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan kinerja. Keputusan ini ditolak para ASN.

Melalui Change.org, para ASN memprotes kebijakan tersebut dengan membuat petisi, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Dimana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya. 

"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulus petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021). 

Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu. 

Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement