IDXChannel -Harga minyak goreng masih mengalami fluktuasi, demikian pula ketersediaannya. Dalam beberapa kasus, ketika harga minyak goreng di beberapa lokasi sudah turun, stoknya justru langsung menipis.
Padahal, pemerintah sudah menerapkan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) minyak goreng. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) juga menyebutkan harga tandan buah segar (TBS) sawit membaik. Lantas, kenapa minyak goreng masih mahal dan langka di pasaran?
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Me Manurung menjelaskan, untuk menstabilkan harga dan stok minyak goreng, pemerintah mewajibkan produsen memenuhi stok minyak goreng dalam negeri sebanyak 20% dari volume ekspor. Namun, bahan baku untuk memproduksi minyak goreng DMO belum terserap di pabrik.
"Nah kenapa ini belum masuk ke pabrik, jawabannya karena belum ada petunjuk teknis (juknis) (DMO dan DPO) yang detail," ujar Gulat dalam IDX Channel Market Review, Rabu (2/2/2022).
Gulat mengatakan, harus ada peraturan yang jelas terkait pemasokan bahan baku ini. Ketika juknis untuk DMO sudah terbit, maka TBS sawit bisa langsung dikirimkan menuju pabrik dan produksi minyak goreng untuk DMO bisa segera dimulai.