sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster 

Economics editor Rizky Syahrial
07/04/2022 08:20 WIB
KAI mengeluarkan persyaratan dimana pemudik usia 6 tahun ke atas wajib booster saat akan menggunakan jasa kereta api.
Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster  (Dok.MNC)
Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster  (Dok.MNC)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik lebaran nanti yang hendak menggunakan layanan jasa Kereta Api Rabu (6/4/2022).

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, salah satu syaratnya yaitu Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Orang tua diimbau wajib mendampingi anak nya yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara untuk Anak usia enam keatas, Eva menjelaskan harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes Antigen atau PCR.

"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes Antigen atau PCR," Ujar Eva kepada MPI Kamis (7/4/2022).

Ia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement