sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster 

Economics editor Rizky Syahrial
07/04/2022 08:20 WIB
KAI mengeluarkan persyaratan dimana pemudik usia 6 tahun ke atas wajib booster saat akan menggunakan jasa kereta api.
Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster  (Dok.MNC)
Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster  (Dok.MNC)

"Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.

Eva menjelaskan, KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Tes tersebut diselenggarakan di Stasiun Gambir dimulai Pukul 06.00 hingga 22.00, dan Stasiun Pasar Senen Pukul 05.00 sampai 22.00.

"Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu," katanya Menuturkan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin (5/4/2022). Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan.

Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement