“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap Kirana.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.
“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelasnya.
(RAMA)