sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Masuk Mal, Anak 6-12 Tahun Harus Tunjukkan Bukti Vaksin

Economics editor Azhfar Muhammad
15/02/2022 09:17 WIB
Anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (Foto: MNC Media)
Anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di Jawa Bali selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15 – 28 Februari 2022 mendatang, dimana untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, dan  khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (15/2/2022). 

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen. 

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama 

4)Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% ) dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement