sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Perpanjangan PPKM, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah Vaksin Lengkap

Economics editor Salman M
10/08/2021 16:54 WIB
Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam masa perpanjangan PPKM level 2-4. 
Aturan Baru Perpanjangan PPKM, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah Vaksin Lengkap (Dok.MNC Media)
Aturan Baru Perpanjangan PPKM, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah Vaksin Lengkap (Dok.MNC Media)

IDXChannel -  Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam masa perpanjangan PPKM level 2-4. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Secara umum syarat naik pesawat udara sekarang tak ada beda dengan sebelumnya, yakni tetap harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 dan kartu vaksin untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa Bali.

Namun, ada sedikit perubahan di mana calon penumpang pesawat dibolehkannya menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 untuk penerbangan antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali, jika sudah mendapat dua kali vaksin COVID-19. Tapi, jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:


1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement