IDXChannel - Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam masa perpanjangan PPKM level 2-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Secara umum syarat naik pesawat udara sekarang tak ada beda dengan sebelumnya, yakni tetap harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 dan kartu vaksin untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa Bali.
Namun, ada sedikit perubahan di mana calon penumpang pesawat dibolehkannya menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 untuk penerbangan antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali, jika sudah mendapat dua kali vaksin COVID-19. Tapi, jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;