sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat  

Economics editor Binti Mufarida
06/01/2022 12:56 WIB
Satgas terbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri.
Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat   (Dok.MNC Media)
Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat   (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri atau internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Dijelaskan bahwa bagi pejabat pemerintah yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” bunyi Poin F huruf 4 tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement