sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat  

Economics editor Binti Mufarida
06/01/2022 12:56 WIB
Satgas terbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri.
Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat   (Dok.MNC Media)
Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat   (Dok.MNC Media)

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Diktum Ketujuh pada aturan tersebut.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement