sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Boleh Mudik Bikin Penjualan Mobil Meroket 41,4 Persen

Economics editor Athika Rahma
13/04/2022 12:15 WIB
kembali membolehkan masyarakat mudik Lebaran menjadi salah satu faktor pendorong laris-manisnya penjualan mobil di sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Aturan Boleh Mudik Bikin Penjualan Mobil Meroket 41,4 Persen (foto: MNC Media
Aturan Boleh Mudik Bikin Penjualan Mobil Meroket 41,4 Persen (foto: MNC Media

IDXChannel - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa volume penjualan mobil di sepnjang triwulan I/2022 mencapai 263.810 unit. Volume tersebut terhitung tumbuh hingga 41,4 persen dibanding realisasi pada periode sama tahun sebelumnya.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melonggarkan penanganan pandemi COVID-19 dengan diantaranya kembali membolehkan masyarakat mudik Lebaran menjadi salah satu faktor pendorong laris-manisnya penjualan mobil di sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

"Faktor pertama jelas soal daya beli masyarakat yang sudah membaik, di tengah pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang kembali membolehkan mudik ikut mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan roda empat. Yang satu dua tahun lalu masih menahan, menunda, dengan sudah boleh mudik maka akhirnya beli," ujar Kukuh, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Tak hanya itu, melambungnya harga komoditas menurut Kukuh juga turut berperan meningkatkan penjualan mobil, terutama di segmen kendaraan niaga. Selain itu, tren positif penjualan kendaraan juga ditopang oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) sejak 1 Maret 2021 sehingga lebih meringankan harga jual.

"Meski insentif ini masih akan berakhir pada September 2022, tapi kami optimistis pengaruhnya cukup besar. Kita sudah di tahap ekspansi awal. Ekosistem industri otomotif ini ada sekitar 1,5 juta orang (yang terlibat) jadi ketika sudah pulih maka mereka bisa kembali bekerja," tegas Kukuh. (TSA)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement