sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Bali Resmi Berlaku Mulai 25 September

Economics editor Chusna/Kontributor
23/09/2021 21:18 WIB
Aturan ganjil genap pada akses menuju obyek wisata di Bali resmi berlaku mulai Sabtu (25/9/2021).
Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Bali Resmi Berlaku Mulai 25 September(Dok.MNC Media)
Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Bali Resmi Berlaku Mulai 25 September(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Aturan ganjil genap pada akses menuju obyek wisata di Bali resmi berlaku mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur Bali I Wayan Koster meneken aturan itu, Kamis (24/9/2021). 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalulintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali. 

"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalulintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu. 

Dalam SE dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapka untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta

Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement