sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4

Economics editor Michelle Natalia
26/07/2021 14:27 WIB
Pemerintah akan mempermudah aturan izin impor obat untuk penanganan Covid-19 hingga oksigen.
Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4  (Dok.MNC Media)
Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4 (Dok.MNC Media)

Pembaharuan ini diharapkan pada saatnya akan ada pembukaan di tempat-tempat umum. Dia pun berharap program Peduli Lindungi ini bisa go live.

"Arahan Bapak Presiden terkait ketersediaan oksigen, tentu dengan fasilitas-fasilitas yang ada, beberapa pabrik yang ada di luar Jawa, di Batam ada pabrik gas, dan beberapa wilayah industri apakah itu di Morowali, Weda Bay, atau di daerah Freeport, demikian pula di Kalimantan Timur di pabrik-pabrik pupuk, seluruhnya akan ditingkatkan untuk di luar Jawa," ungkap Airlangga. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajarannya untuk membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

"Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait, juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, kepada masyarakat," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Jokowi berujar, para pembantunya harus memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien Covid yang melakukan isolasi mandiri. Lalu menteri juga harus memberikan dukungan pengobatan di rumah sakit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement