sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4

Economics editor Michelle Natalia
26/07/2021 14:27 WIB
Pemerintah akan mempermudah aturan izin impor obat untuk penanganan Covid-19 hingga oksigen.
Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4  (Dok.MNC Media)
Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah saat PPKM Level 4 (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mempermudah aturan izin impor obat untuk penanganan Covid-19 hingga oksigen. Apalagi, angka kematian Covid-19 menjadi catatan Presiden Jokowi.

Kemudahan aturan impor obat dan oksigen ini berlaku di daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk impor oksigen dan ini akan segera dibuatkan regulasi yang menyederhanakan.

"Terkait dengan ketersediaan obat, Bapak Presiden memberi arahan bahwa kemudahan impor bahan baku juga dipersiapkan, demikian pula obat-obatan, baik itu perusahaan di bidang farmasi, BUMN maupun swasta yang mempunyai izin impor," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.

Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terkait dengan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing, yaitu sistem aplikasi Peduli Lindungi.

"Ini akan di-upgrade untuk diintegrasikan untuk melakukan screening di mal atau di merchant, ini akan dihubungkan dengan sistem Kemenkes dan Kominfo, sehingga dengan QR code bisa screening mereka yang sudah vaksinasi dan test PCR," ujarnya,

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement