sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Koperasi Bagi Startup Dipermudah, Ini Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
09/11/2021 20:26 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup . (Foto: MNC Media)
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup . (Foto: MNC Media)

"Lalu, pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain," jelas MenKopUKM. 

Teten menambahkan, karena melihat manfaatnya, mulai tahun ini akan mengadopsi model ini menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi di Indonesia. "Kuncinya adalah bagaimana inovasi pada model bisnis didukung dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang tepat sehingga memberi manfaat besar bagi seluruh stakeholder," ulas Teten. 

Teten menyebutkan, apa yang diusung ICCI dengan model Koperasi Platform atau Koperasi Startup ini sangat inline dengan agenda KemenkopUKM. Intinya, bagaimana mengenalkan wajah baru koperasi kepada generasi milenial. 

"Agenda utama kami saat ini adalah membangun koperasi modern. Koperasi modern ini ditandai dengan inovasi model bisnis, adopsi teknologi, kolaborasi multi pihak, pengelolaan profesional, serta memiliki koefisien tumbuh tinggi yang memberi manfaat besar kepada anggotanya," papar MenKopUKM. 

Bagi Teten, keberadaan startup telah memberi dampak luar biasa bagi ekonomi digital di tanah air. Apa-apa sekarang dikerjakan secara digital dan dihadirkan melalui ponsel dalam berbagai bentuk aplikasi. "Koperasi juga harus demikian, menghadirkan aneka kreativitas dan inovasi dalam aplikasi digital," tandas Teten. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement