sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Koperasi Bagi Startup Dipermudah, Ini Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
09/11/2021 20:26 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup . (Foto: MNC Media)
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak. 

"Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Teten bercerita, pernah salah satu startup datang minta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi. 

"Hal itu bisa dipahami, bagaimana peran kepeloporan dalam sosok entrepreneur atau istilahnya di dunia startup adalah hustler, tidak terakomodasi dengan baik. Niat baik mereka untuk melibatkan para partner, worker dan bahkan user menjadi anggota bisa menjadi simalakama," papar MenkopUKM. 

Oleh karena itu, lanjut Teten, dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement