IDXChannel - Penyidik Dit Tipideksus menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, 95 KSP ilegal tersebut terungkap dalam penangkapan JS yang merupakan pendana KSP Solusi Andalan Bersama (SAB).
"Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu KSP satu koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, ada sejumlah 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
KSP tersebut didaftarkan ke Kemenkumham sebagai badan hukum koperasi. Namun, faktanya hal itu fiktif karena alamat koperasi tersebut tidak ditemukan saat hendak dilacak. KSP itu juga ilegal karena dijadikan perusahaan pinjol ilegal.
"Ini nanti kami akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif," ujar Helmy.