sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap! Pendana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Miliki 95 Aplikasi Fiktif Lainnya

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
25/10/2021 15:22 WIB
Penyidik Dit Tipideksus menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terungkap! Pendana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Miliki 95 Aplikasi Fiktif Lainnya (FOTO:MNC Media)
Terungkap! Pendana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Miliki 95 Aplikasi Fiktif Lainnya (FOTO:MNC Media)

Tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut. Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus. 

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy. 

Helmy menuturkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu diantaranya adalah, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

(SANDY) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement