IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menguak, tindak pidana kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp20,4 miliar, dari tangan tersangka JS. Adapun KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.
"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers.
Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan.