IDXChannel - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperbolehkan masyarakat buka masker dengan beberapa ketentuan. Salah satunya boleh membuka masker jika berada di lua ruangan terbuka.
Merespons hal tersebut, Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kota Tua, Tarmidzi mengimbau pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kita tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap menerapkan prokes dengan ketentuan yang ada," kata Tarmidzi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Ia menjelaskan, perihal aturan baru itu ia tetap menunggu adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta yang biasanya dituangkan melalui Surat Edaran (SE).
"Saya juga lagi menunggu peraturan petunjuk di bawahnya. Tapi kita juga menyesuaikan apa yang menjadi statement pemerintah," ujarnya.