sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Masuk Bioskop Berdasarkan Tiga Zona, Yuk Disimak!

Economics editor Azhfar Muhammad
09/11/2021 15:02 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru atas  operasional bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan 3 zona wilayah.
Bioskop (Ilustrasi)
Bioskop (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan tebaru, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru atas  operasional bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan 3 zona wilayah yaitu oranye, kuning, dan hijau.

Aturan tersbeut dikeluarkan berdasarkan aturan  inmendagri dan diberlakukan selama dia pekan di masa pemberlakuan pelonggaran PPKM Level 3,2 dan 1 hingga tanggal 22 November 2021 mendatang. 

Dikutip dari inmendagri terbaru, berikut rincian aturan masuk bioskop berdasarkan zona wilayah : 

1. Zona Hijau

- Untuk kapasitas maksimal 75 persen. 
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semuapengunjung dan pegawai.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement