IDXChannel---Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat diplomasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perizinan ibadah haji bagi jamaah Tanah Air. Langkah itu seiring dengan pemberlakuan aturan pengecualian dari otoritas negara setempat.
Pengecualian yang dimaksud adalah jamaah yang bisa melaksanakan ibadah haji jika sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan sertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara, program vaksinasi di Tanah Air belum mengantongi syarat tersebut.
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir menilai, upaya negosiasi Indonesia kepada Arab Saudi perlu dilakukan agar vaksinasi Covid-19 di dalam negeri masuk dalam syarat perjalanan haji.
"Menurut saya ini lebih karena kita butuh diplomasi dari goverment to goverment. Kemudian nanti pemerintah kita dan Arab Saudi bisa melakukan diplomasi bahwa vaksin yang sudah diberikan kepada masyarakat Indonesia itu juga berlaku bagi vaksin haji," ujar Honesti dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dikutip Jumat (20/5/2021).
Bio Farma mencatat, selain vaksin AstraZeneca, jenis vaksin lain yang digunakan belum bisa menjadi syarat perjalanan ibadah haji dan umrah. Indonesia sendiri menggunakan vaksin Sinovac dalam program vaksinasi nasional. Padahal, Sinovac Biotech Ltd, selaku produsen farmasi asal China belum mengantongi sertifikasi WHO.