sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan PPKM Baru: Industri Bisa Beroperasi 100 Persen, Kapasitas Restoran 60 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/02/2022 13:47 WIB
Berikut aturan PPKM sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Aturan PPKM Baru: Industri Bisa Beroperasi 100 Persen, Kapasitas Restoran 60 Persen(Dok.MNC Media)
Aturan PPKM Baru: Industri Bisa Beroperasi 100 Persen, Kapasitas Restoran 60 Persen(Dok.MNC Media)

Sedangkan untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal keterisian hanya 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Luhut mengatakan kebijakan tersebut diambil agar perekonomian di Indoensia tidak kembali terhambat dampak dari pandemi covid 19.

"Ini akan kita lihat terus untuk satu minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami terus terang ekonomi kita terganggu," tutur Luhut

"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement