Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.
Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.
“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.