sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ATVSI: Sesuai UU Harusnya Siaran TV Analog Dihentikan Serentak November 2022!

Economics editor Rista Rama Dhany
08/06/2021 09:37 WIB
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.
ATVSI: Sesuai UU Harusnya Siaran TV Analog Dihentikan Serentak November 2022! (FOTO: MNC Media)
ATVSI: Sesuai UU Harusnya Siaran TV Analog Dihentikan Serentak November 2022! (FOTO: MNC Media)

Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.

Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.

Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.  

“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement