Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai. (RAMA)
Advertisement
ATVSI: Sesuai UU Harusnya Siaran TV Analog Dihentikan Serentak November 2022!
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.

ATVSI: Sesuai UU Harusnya Siaran TV Analog Dihentikan Serentak November 2022! (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement